Berikut ini adalah tatacara dalam membuat pengaduan melalui Whistleblowing System Inspektorat Kabupaten Melawi, yaitu :

  • PERIKSA LAPORAN ANDA

    Periksa kembali kelengkapan pengaduan Anda apakah telah sesuai dengan kriteria pengaduan 4W+1H+1E(What, When, Who, Where, How dan Evidence)

  • ISI FORMULIR PENGADUAN

    Tulis pengaduan dengan klik "Tulis Pengaduan" dan lengkapi formulir pengaduan yang telah disediakan, setelah selesai klik "Kirim Pengaduan".

  • SIMPAN KODE AKUN

    Simpan kode yang anda peroleh pada saat pengisian formulir untuk masuk pada halaman khusus pelapor

  • PANTAU PENGADUAN

    Pantau pengaduan dengan "Log In" pada akun anda dan komunikasi secara pribadi dengan administrator WBS melalui halaman khusus pelapor.